[KAJIAN] Hukum Asal Segala Sesuatu SUCI Sampai Ada Dalilnya – Fiqh Sunnah Wanita
Masjid Ash-Shalihin
Ust. Abror As-Salafy
14/06/26 (Ahad)
Hukum Asal Segala Sesuatu Suci Sampai Ada Dalilnya

A. Benda Najis= Kotoran dan air kencing dari Hewan yang Haram Dimakan
Ciri-ciri hewan haram dimakan:
1. Hewan darat buas bertaring.
2. Hewan yang tidak boleh dibunuh:
• Kelelawar
• Katak
• Semut
• Lebah
3. Hewan yang dianjurkan dibunuh:
• Cicak
• Tokek
• Hewan kecil yang beracun meskipun di tanah suci (misal: kalajengking)
• Ular
• Tikus
➜ Hewan-hewan ini berarti tidak boleh dimakan.
Catatan tentang Tikus
• Tikus dibisik syaitan untuk menjatuhkan api agar terjadi kebakaran.
• Termasuk hewan pembawa penyakit.
Catatan tentang Membunuh Ular
• Ular yang masuk ke rumah harus diusir terlebih dahulu dengan membaca basmalah.
• Jangan sampai ular tersebut adalah jelmaan jin.
• Jika tidak sengaja membunuh jin, dikhawatirkan jin tersebut akan balas dendam.
• Setan adalah jin yang kafir.
⸻
- Hewan yang Memiliki Paruh dan Kuku untuk Berburu. Contoh:
• Elang
• Burung hantu
• Burung bangkai
• Burung pemakan bangkai
• Burung hud-hud
• Gagak
⸻ - Hewan yang Tidak Memiliki Aliran Darah/Menjijikkan Dihalalkan bagi kita dua bangkai:
- Ikan
- Belalang
Yang tidak boleh tapi banyak yang mengkonsumsi:
• Laron
• Jangkrik
• Ulat sagu
⸻
Kotoran dan Kencing Hewan yang Halal Dikonsumsi
Kotoran dan kencing hewan yang halal dikonsumsi adalah suci.Dasarnya adalah hadits tentang kabilah ‘Urainah yang terkena demam (wabah) ketika di Madinah.
Nabi memerintahkan mereka yang sakit untuk pergi ke unta Nabi dan diperintahkan minum:
• Kencing unta
• Susu unta
Lalu mereka sembuh dengan izin Allah.
Catatan
• Unta halal dikonsumsi.
• Namun hanya kencing unta yang halal dikonsumsi sebagai obat (dengan catatan jika memang sakit).
• Dari sisi sucinya, semua kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci.
⸻
Ta’zir adalah hukuman yang dikembalikan kepada penguasa.
⸻
Keledai
• Keledai: najis dan tidak boleh dimakan.
• Kuda: halal dimakan.
• Keledai liar: halal, karena keledai liar adalah zebra.
Hadits Abdullah bin Mas’ud
Ketika Rasulullah hendak buang hajat, beliau meminta dibawakan tiga batu untuk istijmar (bersuci dengan batu).
Kemudian didapat:
• Dua batu
• Satu kotoran keledai
Lalu Nabi mengambil dua batu dan melempar kotoran tersebut karena najis.
Kesimpulan:
• Kotoran keledai najis.
• Karena kotorannya najis berarti daging keledai haram.
Catatan:
Istinja: bersuci dengan air
Istijmar: bersuci dengan selain air
⸻
B. Termasuk Benda Najis: Air Liur Anjing
Nabi menjelaskan cara menyucikan diri darinya.
Anjing termasuk hewan yang tidak boleh dipelihara, karena:
1. Siapa yang memelihara anjing di rumahnya, pahalanya setiap hari berkurang 1 atau 2 qirath.
• 1 qirath = sebesar Gunung Uhud.
2. Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjingnya dan gambar makhluk bernyawa (termasuk pajangan foto).
Orang yang menggambar makhluk bernyawa di akhirat kelak akan ditanya untuk menghidupkan gambar tersebut, tetapi tentu dia tidak mampu, lalu Allah yang menghidupkannya dan makhluk tersebut akan menyiksanya.
3. Liur anjing najis
⸻
Anjing Boleh Dipelihara dalam Tiga Keadaan
1. Untuk menjaga ladang atau kebun yang jika tidak dijaga akan dicuri.
2. Untuk menjaga keamanan, tetapi tidak dianjurkan untuk rumah pribadi.
3. Untuk berburu.
Cara Berburu dengan Anjing:
• Anjing dilepaskan dengan membaca basmalah.
• Jika hewan buruan didapatkan dalam keadaan mati karena anjing tersebut, maka halal karena sebelumnya sudah membaca bismillah. Bekas yang terkena gigitannya dibuang.
• Jika masih hidup, maka disembelih terlebih dahulu.
⸻
Cara Mensucikan Bejana yang Dijilat Anjing
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
• Bejana yang dijilat anjing disucikan dengan mencucinya 7 kali.
• Cucian pertama dengan tanah.
• Tanah dapat berupa campuran air dan tanah.
• Setelah itu dicuci 6 atau 7 kali dengan air.
Catatan
• Bulu dan kuku (bagian luar) anjing tidak najis.
⸻
Hadits Shahih dari Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata:
Aku pernah menginap di Masjid Nabawi dan ada anjing yang kencing, keluar masuk masjid Nabawi, dan para sahabat membiarkannya.
Catatan:
• Dahulu Masjid Nabawi beralaskan tanah.
• Jika dibiarkan lama, kencing tersebut kering dengan sendirinya dan menjadi suci.
Allahu a’lam








