In this blog

  1. Motherhood & Parenting, click:

parenting

2. Traveling, click:

3. Review, click:

review mbakdina.com

 

My other blogs

Islam, Tips, Tutorial, Umrah Mandiri

Berwudhu di keramaian dan Keringanan dalam Berwudhu

masjidil haram
Labbaikallahumma labbaik

Bismillah.. Kali ini saya mau sharing terkait keringanan memperbaharui wudhu terutama bagi muslimah/jika ada penyulit (masyaqqah). Karena agama Islam adalah agama sempurna yang Allah jadikan mudah apa-apa yang sulit, masyaAllah. Ada kaidah yang berbunyi:

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Tips paling penting dalam hal memperbaharui wudhu di tempat umum:

  • Berwudhulah dengan sempurna sebelum berpakaian lengkap (kaos kaki & jilbab), setelahnya segera berpakaian sempurna sebelum wudhu batal. Keadaan suci (sudah berwudhu sempurna) dan aurat tertutup sempurna sebagaimana aurat dalam sholat WAJIB TERPENUHI. Jika sudah baru bisa ikuti informasi dibawahnya.
  • ⁠Gunakan kaos kaki & jilbab yang tebal dan lebar
    Khusus kaos kaki, banyak dijumpai yang bahannya tipis (ketika digunakan bagian tumit renggang, sehingga terlihat warna kulit). Kaos kaki seperti ini TIDAK SAH digunakan untuk berwudhu dengan cara yang akan dishare ini
    Jadi WAJIB pakai kaos kaki tebal sehingga tidak terlihat warna kulit dari regangan kaos kaki. Cek tumit masing-masing ketika mengenakan kaos kaki, sudah tertutup sempurna kah? Berikut rekomendasi kaos kaki tebal yang insyaAllah bisa menutup sempurna termasuk area tumit yang qadarullah banyak muslimah kurang perhatian dalam menutup aurat area tumit
  • Panjang kaos kaki harus diatas mata kaki.
  • ⁠Kaos kaki dengan kriteria seperti diatas dianggap sebagai “khuf” yang nantinya dalam wajib wudhu bagian kaki, tidak perlu melepas kaos kaki melainkan hanya diusap dengan air di bagian atas khuf.

Cara ini boleh dilakukan jika dalam kondisi sulit/memberatkan, misal menjaga aurat/ketika hanya ada sedikit air/dingin/sakit/ketika batal saat tawaf, ketika batal saat di masjidil haram dan tidak memungkinkan meninggalkan tempat sholat, ketika sholat di masjid yang tidak tersedia tempat wudhu yang tertutup bagi wanita dll.

Agar ada gambaran , begini caranya:

  1. Lakukan hanya wajib2 wudhu saja; yaitu (1) membasuh wajah, (2) tangan sampai siku kanan dulu lalu kiri, (3) Mengusap rambut (4) Kaki kanan lalu kiri semuanya dilakukan sebanyak 1x.
  2. Poin 1, 2, dan 4 wajib dengan air mengalir. Disebut mengalir jika ada tetesan/aliran air di anggota wudhu tsb.
  3. ⁠Anggota wudhu tangan sampai siku juga harus menggunakan air mengalir, caranya agar aurat aman, gunakan jilbab yg panjang sehingga tetap bisa dibasuh anggota wudhunya tanpa takut aurat terlihat.
  4. ⁠Khusus anggota wudhu kaki, jika sudah mengikuti tips penting diatas (pakai kaos kaki tebal), maka hanya perlu DIUSAP saja bagian atas kaos kakinya, jadi TIDAK PERLU DENGAN AIR MENGALIR
  5. ⁠⁠Anggota wudhu rambut (3) hanya perlu diusap, jika memakai jilbab bagaimana? Usap sedikit rambut dari atas dahi, lalu sisa usapan diusap ke belakang diatas jilbab, atau boleh hanya rambut saja.

Dengan cara diatas sangat bisa jika teman-teman berwudhu dengan botol spray. Namun untuk anggota wudhu yang harus “dialiri air”, maka kumpulkan dulu air yg banyak dari botol spray ke tangan atau langsung semprotkan ke wajah, lalu basuh anggota wudhu sampai terlihat aliran air. Tidak boleh beranggapan “yang penting udah basah berarti nggak papa” untuk area2 yg wajib dengan air mengalir.
BASAH SAJA TIDAK CUKUP, HARUS ADA ALIRAN AIR

Gunakan botol spray biasa, tapi jika ingin lebih nyaman gunakan jenis spray “botol burung” atau botol pump lotion untuk aliran yang lebih deras. Tidak disarankan pakai micro apalagi nano spray karena sangat sulit menghasilkan aliran air.
Jika memperbaharui wudhu di masjid, bawa kain microfiber sebagai alas berwudhu agar tidak becek.

Apakah laki2 boleh memakai cara ini? Boleh, tetapi khusus ketika sedang berihram, bagian kaki tidak boleh pakai khuf, sehingga harus dibasuh dengan AIR MENGALIR.

Hal-Hal yang Menyebabkan Tidak Berlakunya Wudhu dengan Khuf

1. Menutup area usapan (kaki) dalam kondisi tidak membawa wudhu/wudhu sudah batal dan menggunakan khuf (kaos kaki) yang transparan/ada celah bagian kaki terlihat/tidak menutup sempurna serta kaos kaki yang digunakan panjangnya dibawah mata kaki.

2. Masa diperbolehkan mengusap khuf telah berakhir.
Adapun masa berlakunya yaitu 1 hari 1 malam (24 jam) bagi orang yang mukim/tidak safar dan 3 hari 3 malam (72 jam) bagi musafir. Dan dihitung sejak pertama kali mengusap khuf setelah berhadats/wudhu batal.

3. Telah melepas khuf meskipun belum lewat batas masa berlaku.

4. Hadats besar yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib (junub, haid, nifas).

Allahu a’lam, mohon koreksinya jika ada salah. Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim

Dina Safitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *